Prosedur Pelayanan dan Penerapan Social Distancing di Pengadilan Negeri Wonosari terkait wabah Covid-19

Wonosari – Ditengah mewabahnya virus Covid-19 atau yang dikenal dengan virus corona saat ini, kita dituntut untuk waspada dengan wabah virus tersebut, menjaga kesehatan, berperilaku hidup sehat dan membatasi berkerumun. Pengadilan Negeri Wonosari sebagai lembaga dibidang yudikatif, tetap melaksanakan pelayanan publik untuk para pencari keadilan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan proses jalannya persidangan tetap berjalan seperti biasanya. Namun diterapkan beberapa prosedur social distancing sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 yang sedang mewabah tersebut, seperti pengecekan suhu tubuh pengunjung, mewajibkan mencuci tangan dan membatasi jarak tempat duduk pengunjung. Seluruh ruangan pada kantor Pengadian Negeri Wonosari juga telah dilakukan penyemprotan desinfektan guna sterilisasi dari virus tersebut dan untuk saat ini sedang diupayakan untuk melakukan persidangan pidana dengan teleconference.

Pengadilan Negeri Wonosari mendorong masyarakat pencari keadilan untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi terkait layanan :

  1. Informasi terkait perkara, layanan, surat keterangan, denda tilangĀ  dan informasi lainya, kami mendorong untuk tidak perlu datang ke kantor Pengadilan, cukup menggunakan Asisten Virtual, Sivina via aplikasi Whatsapp ke nomor : 0899-5456-800, pencari keadilan akan dilayani setiap hari selama 24 jam. Klik : Panduan Penggunaan
  2. Untuk masyarakat yang berkepentingan membuat surat keterangan, dapat memanfaatkan aplikasi Eraterang. Yaitu cukup dengan mendaftarkan permohonan surat keterangan dari rumah, dipantau prosesnya dan selanjutnya ketika prosesnya sudah jadi dapat diambil di Kantor Pengadilan Negeri Wonosari. Klik : Panduan Penggunaan
  3. Untuk masyarakat yang hendak berperkara perdata, baik permohonan, gugatan sederhana dan gugatan kami mendorong untuk dapat menggunakan layanan e-court dan e-litigasi. Yaitu melakukan pendaftaran secara online (e-court), pembayaran panjar biaya secara online (e-payment), pemanggilan pihak secara online (e-summons) dan proses persidangan secara online (e-litigasi). Klik : Panduan Penggunaan