Inovasi Pengadilan

Layanan Ramah Difabel (Peradilan Inklusif)

Latar Belakang Secara umum Pengadilan dalam memberikan layanan untuk masyarakat tidak dibedakan baik itu untuk masyarakat umum atau dengan berkebutuhan khusus, seperti kaum rentan dan penyandang difabel. Sarana dan prasarana yang dimiliki juga belum memadahi, sehingga kaum rentan dan penyandang difabel mengalami kesulitan ketika akan mendapatkan layanan dan mengakses informasi di Pengadilan Negeri Wonosari.

Tujuan Masyarakat pengguna layanan dan pencari keadilan baik dalam kondisi normal maupun dengan berkebutuhan khusus dapat mendapatkan layanan dan mengakses informasi di Pengadilan Negeri Wonosari dengan mudah.

Selengkapnya…

Kompensasi Layanan Pengadilan

Latar Belakang

Layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosari belum memiliki standar waktu yang terukur untuk jenis-jenis layanan yang diberikan. Sehingga pengguna layanan PTSP tidak mengetahui berapa lama produk layanan atau informasi yang diminta dapat diberikan. Petugas PTSP pun tidak ada acuan standar waktu dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Tujuan

Terselenggaranya layanan publik pada Pengadilan Negeri Wonosari dengan standar waktu pelayanan.

Selengkapnya…

Sivina

SIVINA
(Asisten Virtual Pengadilan Negeri Wonosari)

Latar Belakang

Kebutuhan akan layanan dan informasi dari Pengadilan yang semakin meningkat yang belum dapat disajikan dalam format digital. Masih banyak masyarakat atau pihak yang datang dikantor Pengadilan Negeri Wonosari hanya untuk bertanya mengenai proses informasi perkaranya, bertanya jadwal sidang, bertanya denda tilang, konsultasi tata cara berperkara, konsultasi membuat Surat Keterangan, membutuhkan statistik perkara dan terkait layanan di Pengadilan. Media komunikasi tersebut dihadirkan pada platform komunikasi yang oleh sebagaian besar masyarakat telah menggunakannya yaitu dengan aplikasi Whatsapp.

Tujuan

Masyarakat luas, pengguna layanan pengadilan dan para pihak dapat dengan mudah mengakses layanan dan informasi dari mana saja tanpa harus datang di kantor Pengadilan Negeri Wonosari.

Selengkapnya…

SAPU BERSIH
(Salinan Penetapan Diberikan Satu Hari) Permohonan Perbaikan Akta Sipil)

Latar Belakang

Perihal yang mendasari dari dibuatnya Layanan Sapu Bersih ini adalah untuk mewujudkan salah satu asas peradilan yaitu Cepat, Sederhana dan Berbiaya ringan. Dimana dengan adanya layanan ini, masyarakat yang akan mengajukan Permohonan perbaikan Akta Sipil dapat dilayani dalam waktu satu hari mulai dari pendaftaran permohonan sampai dengan menerima salinan penetapan. Sehingga masyarakat dapat memangkas biaya dan juga waktu tempuh untuk mendapatkan layanan tersebut, mengingat kondisi geografis Kabupaten Gunungkidul yang luas

Tujuan

Memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan kepada pengguna layanan Pengadilan Negeri Wonosari.

Pusat Layanan Disabilitas

Latar Belakang

Pengadilan Negeri Wonosari sejak bulan november Tahun 2016 telah mengembangkan Layanan Ramah Difabel (Peradilan Inklusif) bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dan mencari informasi di Pengadilan Negeri Wonosari. Pengembangan Layanan Ramah Difabel ini dimulai dengan pemenuhan sarana dan prasarana khusus seperti : guiding block, buku tamu elektronik, handrail dilingkungan pengadilan, booklet pengadilan dan Alqur’an dengan huruf braille, video informasi dengan bahasa isyarat, tempat wudhu, toilet, kursi tunggu prioritas, tempat parkir serta jalur masuk khusus untuk penyandang disabilitas, kursi roda, blind stick dan alat bantu pendengaran. Selain itu Pengadilan Negeri Wonosari juga bekerja sama dengan SLB Bhakti Putra dalam memberikan pelatihan kepada Petugas PTSP mengenai tatacara pelayanan kepada penyandang disabilitas, serta bekerja sama dengan SIGAB dalam memberikan pendampingan dan penerjemah terhadap penyandang difabel di persidangan.

Dan pada Tahun 2020 Pengadilan Negeri Wonosari mendapatkan penghargaan dari Kementerian PAN RB sebagai salah satu Role Model dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan / Berkebutuhan Khusus.

Sebagai pengembangan dan penguatan atas Layanan Ramah Difabel tersebut Pengadilan Negeri Wonosari mengeluarkan inovasi Pusat Layanan Disabilitas sebagai unit yang menyatu dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berfungsi :

  1. sebagai tempat memberikan layanan yang nyaman dan tuntas bagi penyandang disabilitas dengan bantuan SABILA (Sahabat Disabilitas)
  2. Sebagai tempat penyimpanan sarana dan prasarana untuk disabilitas
  3. Sebagai perpustakaan mini yang berisi referensi/daftar bacaan mengenai penyandang disabilitas berikut hak-hak untuk mendapatkan layanan yang baik.

Tujuan

Tamu dan pengunjung pengadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan keperluannya selama di Pengadilan Negeri Wonosari.

Antrian Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Latar Belakang
Layanan dan informasi yang diberikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan belum memakai system antrian, sehingga pengunjung yang datang langsung menuju meja PTSP dengan berbekal tulisan yang tertera pada meja PTSP dan pengarahan dari petugas security. Hal tersebut menjadi permasalahan ketika pengunjung yang mengakses PTSP dalam jumlah banyak dan menunggu tanpa mengetahui urutan. Manajemen pelayanan PTSP belum tertata dengan baik & belum dapat dilakukan rekapitulasi pengunjung setiap harinya.

Tujuan
Manajemen layanan Pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat tertata dengan baik dan tertib.