Penerbitan Surat Kuasa Insidentil

Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah/Akte lahir/ Dokumen lainnya yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);