Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II adalah sebagai berikut :
Pendirian
- Asli dan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (1 lembar : Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II ) ;
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan);
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar);
- Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (1 lembar, khusus untuk lembaga pendidikan : asli diperlihatkan) ;
- Fotokopi surat rekomendasi dari Kejari setempat (1 lembar , khusus untuk aliran kepercayaan: asli diperlihatkan).
Catatan :
- Perseroan Terbatas (PT) dan atau Yayasan bukan kewenangan Pengadilan namun kewenangan Kementerian Hukum dan HAM
Perubahan
- Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II );
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan).
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).
Perpindahan tempat Badan Hukum
- Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II );
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan dengan tempat yang baru (1 lembar: asli diperlihatkan);
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).
Pembubaran Badan Hukum
Asli dan atau Fotokopi Akta Badan Hukum (1 lembar, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II ).