Ijin Penelitian

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II (1 lembar)
  2. Usulan Penelitian (1 bendel)

Catatan :

  • Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II.