Prosedur Mengajukan Keberatan

Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan)

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini;
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

SK 2-144/KMA/SK/VIII/2022