Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
Download :
- SK_KMA_1-144_TAHUN_2011.pdf
- Lampiran I.pdf
- Lampiran II Daftar Informasi.pdf
- Lampiran III Formulir Permohonan Informasi Model A.pdf
- Lampiran IV Register Permohonan.pdf
- Lampiran V Surat Keputusan PPID.pdf
- Lampiran VI Pemberitahuan Tertulis.pdf
- Lampiran VII Bukti Tanda Terima Pembayaran.pdf
- Lampiran VIII Formulir Permohonan Informasi Model B.pdf
- Lampiran IX Formulir Keberatan.pdf
- Lampiran X Register Keberatan.pdf
- Lampiran XI Surat Tanggapan Keberatan.pdf
- Lampiran XII Laporan Tahunan-revAci.pdf