KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI WONOSARI KELAS II
NOMOR : w13-u4/159/SK.KPN/12/2020
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan juga meningkatkan tanggung jawab serta motivasi dalam mewujudkan Pelayanan Prima pada Pengadilan Negeri Wonosari, maka dikeluarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Wonosari sebagai berikut :
No | Waktu Keterlambatan | Kompensasi |
1 | 0 s.d 90 Menit | Minuman dan Makanan Ringan |
2 | 90 s.d 180 Menit | Souvenir |
3 | Lebih dari 180 Menit | Pengantaran Produk Layanan ke Rumah Pengguna Layanan |