Kompensasi Pelayanan

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI WONOSARI KELAS II
NOMOR : w13-u4/159/SK.KPN/12/2020

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan juga meningkatkan tanggung jawab serta motivasi dalam mewujudkan Pelayanan Prima pada Pengadilan Negeri Wonosari, maka dikeluarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Wonosari sebagai berikut :

No Waktu Keterlambatan Kompensasi
1 0 s.d 90 Menit Minuman dan Makanan Ringan
2 90 s.d 180 Menit Souvenir
3 Lebih dari 180 Menit Pengantaran Produk Layanan ke Rumah Pengguna Layanan

Sumber : Keputusan KPN Wonosari Kompensasi Pelayanan