Area V

AREA V – PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Negeri Wonosari yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Negeri Wonosari telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Negeri Wonosari telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi : Membentuk unit pengendali gratifikasi, Memasang kamera CCTV pada area layanan. Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

  1. Pengadilan Negeri Wonosari telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
  • Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
  • Membentuk tim SPIP
  • Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan, Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
  1. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
  • Melakukan identifikasi resiko
  • Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak, Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
  1. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
  2. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore. Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
  • Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
  • Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
  • Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
  • Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
  1. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
  • Merespon pengaduan masyarakat
  • Menindak lanjuti pengaduan masyarakat, Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
  1. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
  • Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
  • Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
  1. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan.

D. WBS (Whistle Blowing System)

  1. WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
  2. WBS telah diterapkan
  3. Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
  4. Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti. Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

  1. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  2. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  3. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
  4. Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
  5. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  6. Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan.

Pemenuhan (Eviden dan Data Dukung)

  1. Satker telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi. Data dukung : capture banner/spanduk/ media public campaign lainnya
    Download : Dokumen Pendukung
  2. Satker telah mengimplementasikanpengendalian gratifikasi, Data dukung : SK Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya; dan Foto ruang tamu terbuka. Referensi Dasar Hukum : Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor138A/KMA/SK/Vin/2014 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
    Download:  Dokumen Pendukung
  1. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Data Dukung : Dokumen matrik identifikasi risiko; dan dokumen analisis risiko.
    Download : Dokumen Pendukung
  2. Satker telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan. Data dukung : Dokumen matrik identifikasi risiko; dan Dokumen analisis risiko.
    Download : Dokumen Pendukung
  3. Satker telah melakukan kegiatanpengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi. Data dukung : Dokumen laporanpengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
    Download : Dokumen Pendukung
  4. Satker telah menginformasikan danmengkomunikasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait. Data dukung : Undangan rapat bulanan, notula, daftar hadir, foto rapat; Dokumen inspeksi mendadak oleh pimpinan; dan dokumen (foto dan naskah arahan pembina) pelaksanaan apel pagi/sore.
    Download : Dokumen Pendukung
  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telahdiimplementasikan, Data dukung : SK Petugas Meja Pengaduan telah ditunjuk dan memiliki username beserta password nya (capture dashboard SIWAS admin Satker); Capture petugas/ruang/loket/kotak khusus sebagai pengaduan; Capture spanduk/ bannerj brosur informasi sarana penyampaian pengaduan; dan Capture sarana pengaduan melalui media (SIWAS dan aplikasi e-LAPOR).
    Download : Dokumen Pendukung 
  2. Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, Data Dukung : Capture respon pengaduan masyarakat; Capture bukti/register pengaduan dari cetakan aplikasi SIWAS; dan Nota dinas/disposisi perintah penginputan atas penyampaian pengaduan masyarakat melalui SIWAS oleh petugas meja pengaduan.
    Download : Dokumen Pendukung
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat, Data Dukung : Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan; dan capture dashboard aplikasi SIWAS login sebagai meja pengaduan.
    Download : Dokumen Pendukung 
  4. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Data dukung : Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan.
    Download : Dokumen Pendukung
  1. WBS sudah diinternalisasi : Dokumen dan capture internalisasi WBS pada aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan.
    Download : Dokumen Pendukung
  2. WBS telah diterapkan : capture WBSpada aplikasi SIWAS.
    Download : Dokumen Pendukung
  3. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan WBS : Capture WBS dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan.
    Download : Dokumen Pendukung
  4. Hasil evaluasi atas penerapan WBS telah ditindaklanjuti : Capture WBS dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan. 
    Download : Dokumen Pendukung 
  1. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, Data dukung : Dokumen identifikasi/ pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. Referensi Dasar Hukum : Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 59A / Sek/ SK/ 11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
    Download : Dokumen Pendukung
  2. Penanganan benturan kepentingan telahdisosialisasikan / internalisasi : Undangan rapat internalisasi/sosialisasi, notula, daftar hadir, foto rapat.
    Download : Dokumen Pendukung
  3. Penanganan benturan kepentingan telahdiimplementasikan, Data dukung : Formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada); dan Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan.
    Download : Dokumen Pendukung
  4. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan, Data dukung : Dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan,
    Download : Dokumen Pendukung
  5. Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti, Data dukung :Dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan.
    Download : Dokumen Pendukung

Reform (Eviden dan Data Dukung)

  • Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang

Download : Dokumen Pendukung

a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat :

  • Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti
  • Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses
  • Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti

Download : Dokumen Pendukung 

a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

  • Persentase penyampaian LHKPN
  • Jumlah yang harus melaporkan
    • Kepala satuan kerja
    • Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN
    • Lainnya
  • Jumlah yang sudah melaporkan

Download : Dokumen Pendukung 

b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

  • Persentase penyampaian LHKASN
  • Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN)
    • Pejabat administrator (eselon III)
    • Pejabat Penawas (eselon IV)
    • Jumlah Fungsional dan Pelaksana
  • Jumlah yang sudah melaporkan

Download : Dokumen Pendukung