Prosedur Pengajuan Perkara

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan NegeriĀ  Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    • Surat Gugatan
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    • Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
    • Softcopy Gugatan dalam format dokumen rtf / doc
  2. Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    • Surat Permohonan
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    • Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
    • Softcopy Permohonan dalam format dokumen rtf / doc
  2. Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Sederhana yang diajukan kepada Ketua Pengadilan NegeriĀ  Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    • Surat Gugatan Sederhana
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    • Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan Sederhana, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
    • Softcopy Gugatan Sederhana dalam format dokumen rtf / doc
  2. Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan sederhana dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan Sederhana
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan