Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan NegeriĀ Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
Surat Gugatan
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
Softcopy Gugatan dalam format dokumen rtf / doc
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
Softcopy Permohonan dalam format dokumen rtf / doc
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Sederhana yang diajukan kepada Ketua Pengadilan NegeriĀ Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
Surat Gugatan Sederhana
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan Sederhana, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
Softcopy Gugatan Sederhana dalam format dokumen rtf / doc
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan sederhana dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan Sederhana
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Wonosari yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan