Syarat-Syarat Sidang Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wonosari

Permohonan akta kematian merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Wonosari. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa “Peristiwa Penting” adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a mengatur bahwa Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan database kependudukan maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Selain ketentuan itu, terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 yang isinya menyebutkan bahwa pencatan kematian yang keterlambatannya 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dilayani berdasarkan penetapan pengadilan.

Penetapan Pengadilan dapat diperoleh melalui persidangan perkara permohonan. Untuk dapat mengajukan permohonan penetapan akta kematian, maka hanya orang yang mempunyai legal standing yang dapat mengajukan. Pemohon harus subjek hukum perseorangan yang merupakan ahli waris terdekat dari orang (alm) yang dimintakan akta kematiannya.

Terdapat 5 (lima) macam alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara perdata, yaitu alat bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam persidangan, pemohon memerlukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian bagi hakim. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan permohonan melalui e-court, pemohon harus melengkapi dahulu dokumen bukti tertulisnya.

Dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. Surat permohonan; dapat dibuatkan dengan bantuan Posbakum (Pos Bantuan Hukum);
2. KTP pemohon;
3. KK pemohon;
4. Akta kelahiran Pemohon (jika diajukan anak kandung) / Buku Nikah (jika diajukan pasangan semasa hidup).
6. Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan.

Apabila pemohon sudah tua & sakit dapat mengajukan permohonan kuasa insidentil (dengan atas persetujuan Ketua Pengadilan Negeri). Setelah semua dokumen asli siap, silahkan berkas yang telah difotokopi dilakukan nazegelling/ pemeteraian kembali yang dilakukan oleh pejabat kantor pos di kantor pos setempat.

Setalah Surat Permohonan dan Berkas yang telah dilakukan pemeterei, lakukan scan untuk dapat diunggah ke sistem Ecourt. Apabila kesulitan melakukan pendaftaran melalui Ecourt, dapat datang ke Kantor Pengadilan untuk dibantu melalui petugas meja Ecourt.

Proses pendaftaran melalui e-court memerlukan data email dan nomor telepon (gawai). Pastikan pemohon menyiapkan dahulu. Semua dokumen di atas akan di-scan kemudian unggah ke akun e-court pemohon. Setelah terunggah akan muncul tagihan biaya panjar perkara yang harus segera dibayarkan pemohon melalui bank yang ditunjuk. Proses registrasi dapat dilakukan setelah biaya panjar dibayarkan.
Setelah itu, Ketua Pengadilan akan menetapkan hakim yang akan menyidangkan, panitera pengganti, jurusita/ jurusita pengganti, dan hari sidang, serta akan melakukan pemanggilan melalui e-summons, yakni secara elektronik melalui email dan akun ecourt pemohon.

Pemohon yang hadir sesuai panggilan sidang pada waktu sidang yang ditentukan dengan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian atas orang yang dimintakan. Ingat, bawalah saksi saat sidang, tidak perlu hadir dari awal pendaftaran, tetapi hanya saat proses sidang pertama. Dalam persidangan, pemohon akan diminta membaca surat permohonan, menunjukkan bukti surat, menghadirkan saksi-saksi, dll. Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membuat penetapan yang akan disampaikan secara elektronik juga melalui Sistem Informasi Pengadilan, yakni melalui e-court. Apabila permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membawa salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta kematian.

Demikian syarat-sayar dokumen dan alur persidangan permohonan penetapan akta kematian di Pengadilan Negeri Wonosari. Jika kesulitan dapat langsung datang ke Pengadilan Negeri Wonosari atau bertanya melalui telepon, email, dan media sosial PN Wonosari.

Pendekatan Hukum Perdata Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing

Dwi Hananta (Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus, Kandidat Ph.D. pada Sourthwest University of Political Science and Law)

Pembentukan zona perdagangan bebas terus bertambah, hubungan perdagangan lintas negara semakin terbuka, mendorong peningkatan hubungan hukum transnasional secara signifikan. Untuk menjembatani kepentingan para pihak, agar ada kesepahaman tentang substansi yang diperjanjikan, maka hubungan hukum yang diikat dengan perjanjian dalam konteks lintas batas ditulis dalam teks bahasa yang disepakati.

Di lain sisi, terdapat kepentingan nasional yang juga perlu mendapat perlindungan, bahasa nasional adalah salah satunya. Bagi sebuah bangsa, bahasa bukan hanya sekedar sarana berkomunikasi dan berinteraksi, sebagaimana disebutkan dalam konsideran Undang-Undang RI Nomor 24

Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009), bahwa bahasa bersama dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan  dan kehormatan  negara.  Bahasa  juga  merupakan  manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara.

Selamat dan Sukses kepada Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH

pelantikan Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH sebagai ketua Mahkamah Agung
pelantikan Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH sebagai ketua Mahkamah Agung

Keluarga besar Pengadilan Negeri Wonosari mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya  kembali Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENTINGNYA PENGUATAN FUNGSI HUMAS PADA INSTITUSI PERADILAN

Oleh: D.Y. Witanto
(Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA)

Pengantar
Serentetan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan segelintir oknum pejabat peradilan, seakan meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik. Segudang prestasi yang dicapai Mahkamah Agung seperti tiga kali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, penghargaan dalam penyusunan laporan keuangan dengan capaian tertinggi, peringkat ke 5 dari 87 Kementrian/Lembaga dalam realisasi anggaran dengan indikator kinerja terbaik serta banyak capaian prestasi lainnya seakan tidak ada artinya ketika tersiar kabar seorang hakim atau panitera pengadilan terlibat kasus jual beli perkara, hal ini menunjukan bahwa espektasi masyarakat jauh lebih besar kepada persoalan integritas aparatur ketimbang pada pengelolaan administrasi.

Berdasarkan data Mahkamah Agung, jumlah aparatur pengadilan (hakim dan non hakim) yang dijatuhi sanksi selama tahun 2015 sebanyak 265 orang, jika dibandingkan dengan keseluruhan personil pengadilan yang jumlahnya sekitar 33.000 orang di seluruh Indonesia, (meski tidak boleh dibilang kecil), secara prosentase hanya 0,8%, namun karena ekspose media begitu gencar dan melibatkan perkara-perkara yang menarik perhatian, maka dampaknya cukup besar terhadap reputasi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dimata publik. Apapun alasannya kepercayaan publik harus dibangun kembali, tugas bagi seorang public relation (humas) untuk bisa memulihkan keadaan dan membangun kembali citra baik melalui langkah-langkah yang tepat dan terencana, karena tidak mungkin sebuah lembaga publik seperti Mahkamah Agung berjalan tanpa dukungan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

1 2