Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah

  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Fungsi Pengadilan Negeri Wonosari untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Wonosari mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut  :

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
  • Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  • Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta
  • Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Wonosari, baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.