Tugas pokok Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Fungsi Pengadilan Negeri Wonosari untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Wonosari mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
- Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
- Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta
- Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Wonosari, baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Dibaca : 5,781