Prosedur Eksekusi Riil

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukna Permohonan Eksekusi
  2. Panitera Muda Perdata melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhadap permohonan eksekusi.
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon apabila dari hasil telaah eksekusi dapat dilaksanakan yang selanjutnya dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan Pemohon dipersilahkan untuk melakukan pembayaran.
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning :
    a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Pelaksanaan Putusan :
    a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan,  setelah selesal dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada pemohon  eksekusl atau kuasanya