Area VI

AREA VI – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

  1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
  2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

A. Standar pelayanan

  1. Terdapat standar pelayanan, Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
  2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara : Membuat standar maklumat layanan, Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
  3. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
  4. Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP. Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

B. Budaya pelayanan prima

  1. Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
  2. Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media sosial, website dll.
  3. Telah terdapat sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar. Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa : dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward and punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

C. Sarana layanan terpadu/terintegrasi

  1. Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan Mahkamah Agung)
  2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

D. Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data : berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

E. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

  1. Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat (SKM setiap 6 bulan).
  2. Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, dan banner/spanduk
  3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan. Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung : dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Pemenuhan (Eviden dan Data Dukung)

1. Terdapat kebijakan standar pelayanan

  1. Menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
  2. Dokumen standar pelayanan pada Satker. Standar pelayanan telah dimaklumatkan, Data dukung : Capture maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan

2. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan, Data dukung : Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan, Reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP, Dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.

Download : Dokumen Pendukung

  1. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima, Data dukung : Dokumen sosialisasi/ pelatihan pelayanan prima kepada pegawai.
  2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, Data dukung : Capture sarana informasi layanan dan kegiatan melalui media cetak, papan pengumuman, media sosial, website dan lain-lain
  3. Telah terdapat sistem punishmentreward, Data dukung : Dokumentasi sistem reward dan punishment; dan Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai standard.
  4. Telah terdapat sarana layanan terpadu/ terintegrasi, Data dukung : Menyediakan layanan terpadu (pembayaran layanan melalui Bank, e-Court), capture Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Capture Terdapat inovasi pelayanan, Capture inovasi pada pelayanan; dan e-Court.

    Download : Dokumen Pendukung

a. telah tersedianya media pengelolaan pengaduan dan konsultasi layanan

b. telah ditunjuk pengelola pengaduan dan konsultasi layanan dengan Surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari

c. telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh pengelola pengaduan

 

Download : Dokumen Pendukung

 

  1. Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, Data dukung : Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap 6 bulan
  2. Dokumen laporan survei, Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka sehingga dapat dilihat melalui berbagai media seperti website, media sosial, papan pengumuman, media cetak, media televisi, radio dan sebagainya. Data dukung : capture dan foto/dokumentasi.
  3. Dilakukan tindaklanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat, Data dukung : Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari hasil survei kepuasan masyarakat

Download : Dokumen Pendukung

pemberian layanan dan informasi telah menggunakan teknologi informasi dan telah dilaksanakan perbaikan secara terus menerus 

 

Download : Dokumen Pendukung

 

Reform (Eviden dan Data Dukung)

1. Upaya/Inovasi dalam mendorong perbaikan pelayanan publik

  1. Menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
  2. Dokumen standar pelayanan pada Satker. Standar pelayanan telah dimaklumatkan, Data dukung : Capture maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan
  3. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan, Data dukung : Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan, Reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP, Dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
  4. tersedianya Informasi terkait layanan pada papan informasi, website dan media sosial resmi instansi

Download : Dokumen Pendukung

2. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan yang dipermudah

a. daftar inovasi dalam rangka perijinan/pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Wonosari

Download : Dokumen Pendukung

  1. telah disediakan kanal-kanal pengaduan pelayanan yang bersifat responsif dan bertanggungjawab
  2. telah disusun laporan penanganan pengaduan secara berkala

          Download : Dokumen Pendukung