Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak sedang Dicabut Hak Pilihnya

Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar);
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP + Softcopi+Asli
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir +Softcopi+Asli (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Foto berwarna ukuran 4 x 6  (3 lembar).