Tingkatkan Layanan Informasi, PN Wonosari Siaran SIWALANG Edisi #6

WONOSARI-MEDIAPNWNO. Pengadilan Negeri Wonosari kembali melakukan siaran radio dalam program SIWALANG (Siaran Wawasan Layanan Pengadilan) PN Wonosari hari Kamis, 26 Oktober 2023 di Radio Swara Dhaksinarga Gunungkidul. Siaran kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul ini terus berjalan dan memasuki edisi keenam. Pada edisi kali ini, Panitera Muda Huku, Bima Adi Wibowo, S.H., sebagai narasumber memaparkan tentang restitusi.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak-hak restitusi antara lain,yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan / atau penghasilan; ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis dan / atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Pengadilan Negeri Wonosari telah menerapkan restitusi dalam putusannya. Terobosan hukum progresif ini diharapkan dapat mewujudkan kemanfaatan hukum yang lebih pasti dan adil.

 

acara (2)
acara (3)
acara (4)
acara (2) acara (3) acara (4)