WONOSARI, MEDIAPNWNO – Tim Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II menyelenggarakan rapat pemilihan Agen Perubahan, Rabu (02/03/2022). Tim Pemilihan Agen Perubahan ini telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II dengan Keputusan nomor W13-U4/46/SK/KPN/2/2022 Tentang Penunjukan Tim Pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II.
Adapun proses pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Negeri Wonosari dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
- Penjaringan dari masing-masing bagian dengan mengirimkan daftar nama kandidat yang diusulkan.
- Tim melakukan seleksi dengan kriteria Kedisiplinan, Tanggungjawab, Perilaku, Komunikasi dan Inovasi.
- 3 kandidat terbaik dilaksanakan asesmen lanjutan secara wawancara.
- Pengusulan Kandidat terbaik Agen Perubahan Pengadilan Negeri Wonosari kepada Ketua untuk ditetapkan sebagai Agen Perubahan Pengadilan Negeri Wonosari.
Agen Perubahan sendiri adalah individu yang diharapkan dapat berperan sebagai penggerak perubahan pada lingkungan kerja, khususnya pada Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II.