Wonosari,MEDIAPNWNO – Pengadilan Negeri Wonosari Selasa, 4 April 2023 melanjutkan persidangan perkara pembunuhan yang terjadi di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa. Sidang perkara pidana yang dipimpin I Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum., bersama hakim anggota, Nurachman Fuadi, S.H.,M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. dengan terdakwa ERW (24) dan AA (36) ini digelar di ruang sidang utama PN Wonosari berlangsung aman.
Dalam kesempatan ini, para terdakwa nomor perkara 9 dan 10/Pid.B/2023/PN Wno yang keduanya dituntut dengan Pidana Mati oleh Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keterangan-keterangan dan permohonan yang dapat meringankan hukuman para terdakwa serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan seringan-ringannya. Alasan belum pernah dihukum dikemukakan penasihat hukum para terdakwa sebagai hal yang meringankan putusan.
Atas pledoi ini, Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan atas nota pembelaan pada sidang berikutnya, yakni tanggal 11 April 2023.