Wilayah Yuridiksi

Pengadilan Negeri Wonosari bertugas ”Menerima, Memeriksa, Memutus, dan menyelesaikan perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata di tingkat pertama yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Wonosari.”, berkantor di Jalan Taman Bhakti No.1 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, mencakup wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul. Luas Wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.485,36 km² atau sekitar 46,63% dari Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terbagi menjadi 18 Kecamatan dan 144 desa/kelurahan, yaitu:

  1. Kecamatan Panggang, luas 99,80 km² (6,72 %).
  2. Kecamatan Purwosari, luas 71,76 km² (4,83 %).
  3. Kecamatan Paliyan, luas 58,07 km² (3,91 %).
  4. Kecamatan Saptosari, luas 87,83 km² (5,91 %).
  5. Kecamatan Tepus, luas 104,91 km² (7,06 %).
  6. Kecamatan Tanjungsari, luas 71,63 km² (4,82 %).
  7. Kecamatan Rongkop, luas  83,46 km² (5,62 %).
  8. Kecamatan Girisubo, luas 94,57 km² (6,37 %).
  9. Kecamatan Semanu, luas 108,39 km² (7,30 %).
  10. Kecamatan Ponjong, luas 104,49 km² (7,03 %).
  11. Kecamatan Karangmojo, luas 80,12 km² (5,39 %).
  12. Kecamatan Wonosari, luas 75,51 km² (5,08 %).
  13. Kecamatan Playen, luas 105,26 km² (7,09 %).
  14. Kecamatan Patuk, luas 72,04 km² (4,85 %).
  15. Kecamatan Gedangsari, luas 68,14 km² (4,59 %).
  16. Kecamatan Nglipar, luas 73,87 km² (4,97 %).
  17. Kecamatan Ngawen, luas 46,59 km² (3,14 %).
  18. Kecamatan Semin, luas 78,92 km² (5,31 %).