Pengadilan Negeri Wonosari menyampaikan ke publik inovasi baru ‘Mediator Desa’ sebagai solusi berbagai permasalahan di Kabupaten Gunungkidul. Bapak Y.F Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H.,M.H., Ketua PN Wonosari, me-launching inovasi ini dalam panel session acara Silaturahmi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 23 Februari 2023.
Saat ini permasalahan utama di Gunungkidul adalah tingginya tingkat pengangguran yang mengakibatkan terjadinya kejahatan ,maraknya rentenir, bunuh diri, perkawinan dini dan stunting. Ketua PN Wonosari menyampaikan bahwa inovasi mediator desa sangat sesuai untuk menyelesaikan masalah hukum yang ada di Gunungkidul.
Sesuai pasal 135a HIR, ‘Mediator Desa’ masih sangat relevan dibutuhkan dimana hakim desa yang diperankan oleh lurah sebagai pejabat tingkat kelurahan masih ada praktiknya di masyarakat. Sesuai konsideran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediasi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Produk dari mediator desa untuk perkara perdata dapat diajukan untuk penetapan akta perdamaian, sedangkan dalam perkara pidana dengan mediasi penal dapat dilanjutkan untuk restorative justice.
Pengadilan Negeri Wonosari memprogramkan untuk mengedukasi para lurah agar lebih memahami dan menguasai teknik-teknik mediasi sehingga dapat menjadi mediator yang unggul dalam menyelesaikan permasalahan di wilayahnya. Perkara yang dapat ditangani dengan kompetensi mediator desa ini misalnya perkara kecil, perkara antartetangga dan antarkeluarga. Para lurah akan dapat lebih memahami hukum sehingga dapat memberikan penyelesaian yang benar kepada warganya.
Pada pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forkompimda, Camat, Kapolsek, dan Danramil dari seluruh Kabupaten Gunungkidul ini, Bapak Y.F. Tri Joko G.P., S.H., M.H. menerangkan beberapa manfaat dari program mediator desa. Manfaat bagi masyarakat ialah masyarakat akan dapat menyelesaikan perkara dengan nilai-nilai komunal yang telah ada. Bagi penegak hukum, dengan program mediator desa ini, jumlah perkara akan berkurang sehingga para penegak hukum dapat lebih fokus pada bukan perkara kecil. Sementara itu, manfaat bagi pemerintah daerah ialah akan dapat menekan gejolak sosial yang dapat timbul akibat perkara kecil yang ada di masyarakat yang sebenarnya dapat cepat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
Program inovasi Mediator Desa ini sekaligus sebagai perwujudan pembangunan zona integritas yang terus dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Wonosari. PN Wonosari benar-benar hadir di masyarakat menjadi penegak hukum yang bertransformasi memberikan solusi dan berkontribusi bagi masyarakat.