Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Wonosari

Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608/DJU/PS02/5/2016 Tanggal 04 Mei 2016, awal bulan Mei 2016 Pengadilan Negeri Wonosari melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan tujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Wonosari.

Survei dilakukan terhadap semua masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Negeri Wonosari, antara lain : pencari keadilan, polisi, jaksa, pengacara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lain-lain dengan teknik acak.

Survei ini mencakup sembilan ruang lingkup yaitu :

  1. Persyaratan,
  2. Prosedur,
  3. Waktu Pelayanan,
  4. Biaya/Tarif,
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan,
  6. Kompetensi Pelaksana,
  7. Perilaku Pelaksana,
  8. Maklumat Pelayanan,
  9. Penganganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Pengadilan Negeri Wonosari sebesar 72,78 % yang berarti pada kategori “BAIK”, walaupun masih di bawah sasaran mutu yang ditetapkan Pengadilan Negeri Wonosari yang berada pada nilai 75 %.

Lampiran