Rabu, 24 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Wonosari mendapat kunjungan dari Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) untuk melakukan sosialisasi dan berdiskusi serta memperkenalkan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) dan budaya tuli dalam rangka mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terutama disabilitas rungu/tuli.
Rombongan yang berjumlah 5 orang yang terdiri atas 2 orang dari PLJ, 2 orang dari AIPJ, dan 1 orang juru bahasa isyarat tersebut disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dengan didampingi beberapa hakim di ruang tamunya.
Sosialisasi ini adalah sebagai salah satu bagian dari program kerja PLJ bekerjasama dengan AIPJ demi terwujudnya proses hukum peradilan yang fair. Latar belakangnya adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satunya mengamanahkan bahwa proses hukum harus diselenggarakan dengan memberikan akses yang setara terhadap penyandang disabilitas. Kesetaraan akses tersebut dapat dimaknai dua hal yaitu akses fisik dan non fisik. Akses fisik terkait dengan dipenuhinya kebutuhan fisik agar hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas menjadi teratasi. Sedangkan akses non fisik terkait dengan jaminan prosedural hukum yang sesuai dengan kebutuhan. Tersedianya juru bahasa, pendamping, penasihat hukum yang memahami isu disabilitas adalah bagian dari akses non fisik tersebut.
Dijelaskan juga bahwa budaya tuli merupakan karya budaya dari masyarakat tuli. Mereka hidup dengan cara mereka sendiri. Budaya tuli memiliki wawasan luas yang tidak dapat dipaparkan secara menyeluruh. Budaya dengar dan budaya tuli memiliki beberapa perbedaan cara hidup.
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari mengungkapkan, saat ini pemberian akses fisik bagi penyandang disabilitas sudah diterapkan di Pengadilan Negeri Wonosari dengan dibuatnya jalur khusus untuk pengguna kursi roda. Sedangkan pemberian akses non fisik bagi penyandang disabilitas rungu seperti juru bahasa dan pendamping sementara ini belum pernah dipergunakan di persidangan. Oleh karena itu beliau menyambut baik tawaran bantuan dari Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) ini yang bersedia menyediakan layanan secara cuma-cuma. Nantinya apabila dalam proses persidangan melibatkan seseorang dengan penyandang disabilitas rungu/tuli dan membutuhkan bantuan seorang juru bahasa, beliau akan mengkoordinasikannya dengan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ).