Yogyakarta – Dalam rangka menjalankan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Pengadilan Negeri se-Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengadakan sosialisasi terkait e-Court, e-Litigasi dan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada hari Kamis, 28 November 2019. Sosialisasi E-Court (E-Litigation) Dan Gugatan Sederhana dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas I A. Sosialisasi ini ditujukan bagi instansi terkait dan pengguna layanan pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia Sosialisasi e-Court, e-Litigasi dan Gugatan Sederhana, Haryanto, S.H., M.H. Lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, H. Suripto, S.H., M.H. Kemudian dirangkaikan dengan Peresmian Kapas 10 Co-Working Space & Media Center Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Eman Sulaeman, S.H. turut dalam penyampaian materi dalam sosialisasi tersebut, beliau menyampaikan materi mengenai Tata Cara Gugatan Sederhana dan penjelasan mengenai Aplikasi Eraterang. Materi disampaikan pula oleh Budi Prasetyo, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Husnul Khotimah, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Sosialisasi lalu dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab peserta dengan para narasumber.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada semua peserta lebih memahami aturan yang diterapkan e-Court dan e-Litigasi dan adanya peningkatan dalam pemanfaatan layanan E-court agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan dengan biaya ringan melalui pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.