Sistem Peradilan yang Fair Bagi Difabel

Sistem Peradilan yang Fair Bagi Difabel
Sistem Peradilan yang Fair Bagi Difabel

Wonosari – Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang di antaranya menyebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, maka Pengadilan Negeri Wonosari mempunyai inisiatif untuk bisa memberikan pelayanan yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Salah satu langkah yang diambil adalah membekali para pegawai dengan pengetahuan tentang apa itu difabel/penyandang disabilitas dan bagaimana cara memperlakukan mereka. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Wonosari menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia – Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) Yogyakarta untuk memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Wonosari.

Pelatihan dilaksanakan pada hari Jumat, 4 November 2016 pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama, dengan bertindak sebagai pemberi materi adalah Direktur PUSHAM-UII, Bp. Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Manager Penelitian Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), M. Syafi’ie, S.H., M.H. Dalam pelatihan ini, selain memperhatikan penjelasan yang diberikan, para peserta juga diajak melakukan permainan interaktif dengan membuat tugas kelompok. Masing-masing kelompok mendapat tugas memecahkan hambatan tertentu yang dialami oleh penyandang disabilitas, di antaranya hambatan mobilitas dan sarana fisik, hambatan teknologi, informasi dan komunikasi, hambatan sumber daya, dan hambatan perilaku. Dengan adanya pelatihan ini banyak ilmu yang bisa diambil dalam memperlakukan penyandang disabilitas yang sebelumnya belum pernah terpikirkan. Selain itu dijelaskan pula bagaimana membuat desain gedung yang ramah terhadap penyandang disabilitas, dan bagaimana membuat sarana dan prasarana yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.

Pelatihan diakhiri pukul 16.45 WIB dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Wonosari dengan PUSHAM-UII tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Selain membekali pegawai dengan pengetahuan dalam hal penyandang disabilitas, Kantor Pengadilan Negeri Wonosari juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.