WONOSARI, MEDIAPNWNO – Jum’at 31 Januari 2025, Pengadilan Negeri Wonosari sidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor perkara 2/Pid.C/2025/PN Wno tentang minuman keras (miras). Perkara ini disidangkan oleh Hakim Tunggal Ni Ageng Djohar, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Jumali, S.H. pada Pengadilan Negeri Wonosari berlangsung dengan kondusif. Sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang disita oleh Penyidik turut dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa dalam perkara ini dijatuhi hukuman berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) serta barang bukti berupa minuman keras dimusnahkan.
Setelah putusan itu diucapkan, masing-masing Terdakwa menyatakan memahami dan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.