Sidang Tipiring Perkara Minuman Keras

WONOSARI, MEDIAPNWNO – Jum’at 22 November 2024, Pengadilan Negeri Wonosari kembali sidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang minuman keras (miras). Kali ini Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Wonosari melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima 3 (tiga) berkas pelimpahan perkara tipiring miras yang diregister dengan nomor 10/Pid.C/2024/PN Wno, 11/Pid.C/2024/PN Wno dan 12/Pid.C/2024/PN Wno. Perkara ini disidangkan oleh Hakim Tunggal Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari berlangsung dengan kondusif. Sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang disita oleh Penyidik turut dihadirkan dalam persidangan.

Terdakwa dalam ketiga perkara tersebut dijatuhkan pidana sejenis yakni pidana bersyarat. Salah satu Terdakwa dijatuhkan pidana maksimum yakni selama 3(tiga) bulan kurungan. Namun ketiganya diberi kesempatan untuk lolos dari hukuman, asalkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak lagi melakukan tindak pidana.

Selain itu, masing-masing Terdakwa juga wajib membayar ganti kerugian ke masyarakat sekitar tempat dijualnya minuman keras tersebut. Dikutip dari amar putusan, pembayaran ganti kerugian dilakukan melalui Pemerintah Kalurahan setempat untuk dana publikasi anti peredaran illegal minuman keras. Jumlah ganti kerugian dari Para Terdakwa ditetapkan beragam, terbanyak sejumlah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah). Penjatuhan syarat pembayaran ganti rugi tersebut dipertimbangkan untuk memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai di masyarakat. Kemudian untuk barang bukti perkara tersebut berupa minuman keras disita untuk dimusnahkan.

Setelah putusan itu diucapkan, masing-masing Terdakwa menyatakan memahami dan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.