WONOSARI, MEDIAPNWNO – Sidang putusan perkara pidana nomor 182/Pid.B/2021/PN Wno dengan Terdakwa Wiji Antoro Bin Barjo Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II, Kamis 13 Januari 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar secara daring ini, majelis hakim memutus bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk informasi lebih detil terkait perkara ini dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di alamat https://sipp.pn-wonosari.go.id/ dengan memasukkan nomor perkara 182/Pid.B/2021/PN Wno pada kolom pencarian.