WONOSARI, MEDIAPNWNO – Selasa 16 Mei 2023, Majelis Hakim perkara pembunuhan yang terjadi di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul melanjutkan persidangan. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Putusan. Pembacaan putusan perkara pidana yang dipimpin I Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum., bersama hakim anggota, Iman Santosa, S.H.,M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. dengan terdakwa ERW (24) dan AA (36) ini digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari berlangsung aman dan tertib.
Berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang dilaksanakan Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, Nurrachman Fuadi, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk perkara Nomor 9/Pid.B/2023/PN Wno, majelis hakim memutuskan antara lain bahwa Terdakwa EKO RONGGO WASKITO Bin WIBOWO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI.
Sementara itu untuk perkara Nomor 10/Pid.B/2023/PN Wno, majelis hakim juga memutuskan bahwa AGUS ARIYONO Bin SUPATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI.