Wonosari – Dalam rangka mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan administrasi Kependudukan. Pengadilan Negeri Wonosari melakukan Kerjasama dengan Kalurahan Ngestirejo untuk melakukan pelayanan ditempat terkait dengan Administrasi Kependudukan.
Administrasi Kependudukan merupakan dokumen penting bagi setiap orang, seperti Nama, tanggal lahir, tempat lahir, status dan lainnya. Pelayanan ditempat oleh Pengadilan Negeri Wonosari ini meliputi konsultasi dengan petugas PTSP, Pendaftaran perkara permohonan, Persidangan dan Pelayanan pengambilan salinan penetapan hasil dari persidangan.
Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Kalurahan Ngestirejo pada hari Senin, 12 April 2021 dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan Selesai.
Dalam pelayanan ditempat di Kalurahan Ngestirejo terdapat satu pemohon dengan tiga permohonan. Ketiga permohonan tersebut terkait perubahan nama. Nama yang diajukan dalam persidangan dikarenakan nama tersebut berbeda dengan nama yang ada di dokumen lainnya.
Sidang yang digelar di Ruang Rapat Kalurahan Ngestirejo ini dipimpin oleh ibu hakim Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H. dan Bapak Panitera Heri Harjanto, S.H. yang menyidangkan satu pemohon yang mengajukan sidang dengan tiga permohonan perubahan nama.
Berdasarkan keterangan pemohon dikuatkan dengan kesaksian dari para saksi. Saksi tersebut berjumlah dua orang dan sebelumnya sudah disumpah di bawah kitab suci Al-Quran. Hasil sidang terhadap kasus perbedaan nama tersebut dikabulkan oleh Hakim. Hasil putusan hakim tersebut tertuang dalam Putusan nomor 47, Putusan nomor 48, dan Putusan nomor 49.