WONOSARI, MEDIAPNWNO – Pengadilan Negeri Wonosari yang diwakili oleh Kurnia Siwi Hastuti, S.H., M.H. Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan menyampaikan materi mengenai mediator desa dalam acara Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Kalurahan Tepus hari ini, Senin, 18 September 2023. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul ini menggandeng Pengadilan Negeri Wonosari sebagai narasumber. Sosialisasi/pembinaan dilaksanakan di Ruang Perpustakaan Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, dihadiri oleh Basirahayu, S.IP., MAP., Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Penanganan Konflik Badan Kesbangpol, sebagai penyelenggara acara, Bambang Supriyanto, A.Md.Kep., Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai pengusul kegiatan Pokok-pokok Pikiran DPRD; Pendeta Subagyo, S.Th., selaku Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul; Panewu Tepus, Emmanuel Krisno Juwoto, S.Sos.; Lurah Tepus, Hendro Pratopo, S.I.P.; dan para pamong Kalurahan Tepus, para anggota Bamuskal Tepus, serta warga masyarakat setempat, juga para mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA Yogyakarta yang sedang Kuliah Kerja Nyata di Kalurahan Tepus.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan, Kurnia Siwi Hastuti memaparkan kaitan antara hukum dan kerukunan umat beragama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum dibuat untuk menjaga persatuan Indonesia dalam ranah Bhinneka Tunggal Ika dengan latar keberagaman agama dan keyakinan masyarakat Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) dijadikan sebagai dasar hukum dalam merawat kerukunan umat beragama. Narasumber menekankan pentingnya toleransi dalam menjaga kerukunan umat beragama. Sikap toleransi ini akan meminimalisir terjadinya konflik antarumat beragama sehingga dapat mendorong pembangunan Indonesia. Tri Kerukunan Umat Beragama penting diimplementasikan. Manajemen konflik dengan analisis dan resolusi konflik, serta pengetahuan teknik mediasi perlu dimiliki tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penyelesaian konflik di masyarakat.
Kurnia Siwi Hastuti mengakhiri pemaparan dengan menyampaikan tentang inovasi dari Pengadilan Negeri Wonosari sebagai solusi merawat kerukunan umat beragama, yaitu Mediator Desa. Layanan Pos Bantuan Hukum yang ada di PN Wonosari ditawarkan sebagai upaya mencari penyelesaian permasalahan hukum. UMK Cerdas Hukum yang memberikan akses pada keadilan (access to justice) bagi pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil melalui fasilitas gugatan sederhana dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) juga disampaikan narasumber. Masyarakat Gunungkidul dapat belajar hukum dan memanfaatkan layanan hukum secara gratis di Pengadilan Negeri Wonosari.