Restoratif Justice Perkara Pidana Anak

WONOSARI, MEDIAPNWNO – I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Wonosari  dalam perkara Pidana Khusus Anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam proses musyawarah diversi yang dilaksanakan di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (31/03/2022). Perkara ini terdaftar pada Register Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonosari tertanggal 21 Maret 2022.

Sebagai informasi pengertian Diversi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan Diversi melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Sedangkan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

 

diversi-1PidSusAnak2022-01
diversi-1PidSusAnak2022-02
diversi-1PidSusAnak2022-03
diversi-1PidSusAnak2022-01 diversi-1PidSusAnak2022-02 diversi-1PidSusAnak2022-03