Press Release : Pengadilan Negeri Wonosari Laksanakan Eksekusi Riil Pengosongan di Mokol, Selang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Pengadilan Negeri Wonosari telah melaksanakan eksekusi pengosongan pada hari Kamis, 7 Mei 2025, di Dusun Mokol, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari. Tindakan ini tercatat dalam Register Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2024/PN Wno terhadap sebidang tanah seluas 371 m² beserta bangunan di atasnya.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan VOY setelah memenangkan lelang objek tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Meskipun telah memenangkan lelang, VOY tidak dapat menguasai properti tersebut karena masih diduduki oleh para termohon eksekusi, yaitu ES, EK, dan S.

Sesuai dengan telaah permohonan eksekusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Negeri Wonosari menugaskan Panitera Pengadilan Negeri Wonosari untuk melaksanakan eksekusi ini dengan melibatkan petugas kepolisian untuk menjaga ketertiban umum. Sebagai bentuk kemanusiaan, Pemohon Eksekusi (VOY) telah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi para Termohon Eksekusi sebelum proses pengosongan dilakukan. Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan tertib, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. “Pengadilan Negeri Wonosari tetap mengutamakan proses eksekusi yang humanis,” tegas Annisa Noviyati, S.H., M.Lit., Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, dalam apel persiapan eksekusi pada 7 Mei 2025 pukul 06.15 WIB di halaman kantor Pengadilan Negeri Wonosari.

Tentang Pengadilan Negeri Wonosari:
Pengadilan Negeri Wonosari adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaga ini bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di wilayah hukumnya, serta melaksanakan eksekusi dalam perkara perdata di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kontak Media:
Marzha Tweedo
Juru Bicara
Pengadilan Negeri Wonosari
+62 895-3229-04593