WONOSARI, MEDIAPNWNO – Selasa, 07 Maret 2023 Majelis Hakim melaksanakan sidang terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ERW (24) dan AA (36) di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul. Pembunuhan dilakukan terhadap korban RN (24). Terdakwa ERW masih berstatus Mahasiswa disalah satu universitas di Surakarta, sedangkan Terdakwa AA yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
07 Maret 2023 dilaksanakan agenda sidang Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi termasuk keluarga korban, Polisi, Tim SAR, serta saksi yang menemukan korban.
Penjagaan sidang dilakukan ketat oleh pihak kepolisian dengan tetap mengacu pada protokol persidangan.