Jumat, 3 Maret 2023, Pengadilan Negeri Wonosari mengadakan kegiatan sosialisasi SAKIP tahun 2023. Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Wonosari, Kurnia Siwi Hastuti, Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan menyampaikan paparannya di hadapan pimpinan dan semua pegawai PN Wonosari.
SAKIP merupakan kependekan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yakni rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. SAKIP dibuat setiap tahun sebagai tolok ukur pencapaian kinerja instansi.
Setelah melalui tahap penyusunan perencanaan termasuk penetapan kinerja, dokumen SAKIP disosialisasikan sebagai wujud kebulatan tekad untuk bersama-sama melaksanakan rencana kinerja tahunan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya. Target yang telah dibuat harus dapat dicapai, bahkan akan lebih baik lagi jika dapat melebihi target capaian, begitu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Y.F. Tri Joko G.P, S.H., M.H. dalam tanggapan dan arahan pada sosialisasi SAKIP ini.
Sesuai dengan Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Wonosari menetapkan 4 (empat) sasaran kegiatan yang dibuat dalam Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2023 ini, yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel; peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Dari sasaran kegiatan yang dibuat, persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu, penyelesaian perkara anak dengan diversi, persentase pencari keadilan yang mendapatkan layanan bantuan hukum (posbakum) menjadi bagian indikator kinerja yang akan dicapai.
Pengadilan Negeri Wonosari berkomitmen akan mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan sehingga akan dapat mewujudkan manajemen instansi yudikatif yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.