Sistem Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya.
Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler :
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
- Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan, dilampirkan pula :
- Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
- Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas.
Kenaikan Pangkat Pilihan
- PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu - PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir - PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir - PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir - PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
* Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik - PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentuKelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu :
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
* Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
* Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu - PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi sah ijazah terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
* Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
* Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu - PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir - PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
* Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir - PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya
* Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
- Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Kenaikan Pangkat Anumerta PNS
Kelengkapan administrasi :
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- Visum et repertum dari dokter;
- Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
- Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia
Kelengkapan administrasi :
- Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa
- Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang mencapai batas usia pensiun
Kelengkapan administrasi :
- Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
Kelengkapan administrasi :
- Fotokopi SK pengangkatan calon PNS (CPNS)
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan
- Fotokopi surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat
- Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
Masa kenaikan pangkat
Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional.
- PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.
No | Berkas | Keterangan |
1 | Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I | Untuk menghitung MKP |
2 | Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir | Untuk menghitung MKG |
3 | Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah | Dicantumkan di SK |
4 | Foto Copy Akta Kelahiran Anak | Dicantumkan di SK |
5 | Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar | Ditempel di SK |
6 | DP 3 Tahun terakhir | Sebagai Syarat KPP |
7 | Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi | Sebagai Syarat KPP |
8 | Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun | Dicantumkan di SK |
9 | Foto Copy Daftar Susunan Keluarga | Dicantumkan di SK |
10 | Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya | Untuk menghitung MKG dan MKP |
Pensiunan Janda Duda
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
- Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
- Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
- Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
- Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :
- Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
- Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Akta/surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.
Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun ke Taspen (dibuat rangkap 1)
- Mengisi formulir Surat Permohonan Pembayaran (SPP) Klim;
- Asli dan foto copy SK Pensiun;
- Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN;
- Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
- Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
- Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R), bagi yang pensiun bulanannya dibayarkan melalui rekening bank;
- NPWP (apabila ada).
Kartu Pegawai adalah identitas PNS yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg :
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
- Usul permintaan karpeg dari Instansi.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
- SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
- Tidak berlaku surut.
- Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
- Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.
Syarat Pendaftaran BPJS :
- Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta
- Melampirkan fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir rangkap 3
- Melampirkan fotocopy slip gaji rangkap 3
- Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik) rangkap 3
- Melampirkan fotocopy kartu keluarga rangkap 3
- Melampirkan Fotocopy surat nikah rangkap 3
- Melampirkan Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan rangkap 3
- Melampirkan pasfoto 2X3 cm masing-masing 3 lembar