Penjadwalan Ulang Bagi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Yang Dinyatakan Positif atau Reaktif Covid-19

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test  Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)bersama ini disampaikan:
1. Peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan  positif/reaktif COVID-19, wajib melaporkan ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung melalui pengisian form pada link https://bit.lv/jadwalCPNSpositif minimal H-l ujian.

2. Apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1, maka dinyatakan tidak hadir.

Selengkapnya :

https://mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4795/penjadwalan-ulang-bagi-peserta-seleksi-kompetensi-dasar-skd-cpns-mahkamah-agung-republik-indonesia-tahun-anggaran-2021-yang-dinyatakan-positif-atau-reaktif-covid-19