Pengadilan Negeri Wonosari sidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Terkait Minuman Keras

WONOSARI, MEDIAPNWNO – Jum’at 4 Juli 2025, Pengadilan Negeri Wonosari sidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor perkara 8/Pid.C/2025/PN Wno dan 9/Pid.C/2025/PN Wno tentang minuman keras (miras). Perkara ini disidangkan oleh Hakim Tunggal Bagus Raditya Wiradana, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari berlangsung dengan kondusif. Sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang disita oleh Penyidik turut dihadirkan dalam persidangan.

Terdakwa dalam perkara nomor 8/Pid.C/2025/PN Wno dijatuhi denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) serta barang bukti berupa minuman keras dimusnahkan.

Sementara itu untuk terdakwa dalam perkara nomor 9/Pid.C/2025/PN Wno dijatuhi denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) serta barang bukti berupa minuman keras dimusnahkan.

Setelah putusan itu diucapkan, masing-masing Terdakwa menyatakan memahami dan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.