Pengadilan Negeri Wonosari Letakkan Sita Eksekusi di Kalurahan Piyaman Wonosari

WONOSARI, MEDIAPNWNO – Pengadilan Negeri Wonosari pada hari ini, Rabu, 17 Mei 2023, melaksanakan sita eksekusi atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Wno. Sita Eksekusi dengan objek sengketa tanah yang berada di Kalurahan Piyaman ini dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Wno yang ditetapkan Ketua PN Wonosari tanggal 27 April 2023.

Jurusita Pengadilan Negeri Wonosari, Mujiyana, S.H. membacakan penetapan sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Wno tersebut di hadapan Para Termohon dan Pemohon PT. BPR Chandra Muktiartha Cabang Wonosari, serta disaksikan Dukuh setempat, Lurah Piyaman, dan Panitera PN Wonosari, Saidul Amni, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata, serta para petugas PN Wonosari lainnya. Pelaksanaan sita yang didampingi aparat keamanan ini berlangsung lancar.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan atas sebidang tanah beserta segala sesuatu yang didirikan di atas maupun di bawah permukaan tanah yang melekat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 03553, yang terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, seluas 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) meter persegi. Proses ini sebagai langkah lanjutan dari adanya permohonan eksekusi hak tanggungan atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03215/2021. Sebelum pelaksanaan sita ini, telah dilakukan aanmaning/teguran sesuai prosedur pada tanggal 17 Februari dan 14 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Wonosari terus berkomitmen melaksanakan semua proses peradilan sesuai prosedur dengan transparan, adil, integritas, dan professional. Atas berkat rahmat Tuhan YME, kegiatan sita eksekusi hari ini berjalan aman dan tertib.