WONOSARI-MEDIAPNWNO. Pengadilan Negeri Wonosari melanjutkan sidang perkara nomor perkara 75/Pid.B/2023/PN Wno. Sidang perkara yang menarik perhatian ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Wonosari hari ini, Kamis, 14 September 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Terdakwa pada sidang kali ini tetap mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wonosari. Sementara itu, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa hadir langsung di Pengadilan Negeri Wonosari.
Penuntut Umum dalam sidang ini menuntut bahwa terdakwa MKA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar Restitusi kepada Keluarga Korban sebesar Rp197.636.500,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 September 2023 dengan agenda pembelaan Terdakwa.