Pengadilan Negeri Wonosari Lakukan Penandatangan MOU Dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul

WONOSARI, MEDIAPNWNO – Senin, 12 Februari 2025, Pengadilan Negeri Wonosari melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Maksud perjanjian kerja sama ini adalah untuk mempercepat layanan dalam proses pencatatan akta kematian penduduk setelah menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Wonosari dengan tujuan mempermudah masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan khususnya pelaporan peristiwa penting kematian.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini , meliputi :
1) Terlaksananya sidang di luar gedung pengadilan dan terbitnya Penetapan Pengadilan terkait kematian penduduk yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan serta tidak memiliki dokumen pendukung pada hari yang sama;
2) Terbitnya Kutipan Akta Kematian pada hari pelaksanaan pelayanan terpadu sesuai dengan Penetapan Pengadilan.