WONOSARI, MEDIAPNWNO – Pengadilan Negeri Wonosari melaksanakan sita eksekusi atas permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Wno hari ini Kamis, 4 Mei 2023. Sita Eksekusi dengan objek sengketa yang berada di Kalurahan Gari ini dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Wno yang diterbitkan Ketua PN Wonosari tanggal 17 April 2023.
Jurusita Pengadilan Negeri Wonosari, Mujiyana, S.H. membacakan penetapan sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Wno dihadapan Para Termohon dan Pemohon PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya, serta disaksikan Dukuh Tegalrejo, Lurah Gari, dan para petugas PN Wonosari. Pelaksanaan sita yang dikawal aparat keamanan ini berlangsung lancar.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sebagaimana identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04498/Gunungkidul dengan luas 70 m2. Proses ini sebagai langkah lanjutan dari adanya permohonan eksekusi hak tanggungan atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00855/2019. Sebelum pelaksanaan sita ini, telah dilakukan aanmaning/teguran sesuai prosedur pada bulan Februari dan Maret 2023.
Pengadilan Negeri Wonosari terus berkomitmen melaksanakan semua proses peradilan sesuai prosedur dengan transparan, adil, integritas, dan ketidakberpihakan. Puji syukur kegiatan sita eksekusi hari ini berjalan aman dan damai.