Sidang Perkara Pidana Dilakukan Dengan Teleconference

Wonosari – Pada hari Kamis, 26 Maret 2020 PN Wonosari, Kejari Gunungkidul dan Rutan Wonosari melaksanakan uji coba sidang perkara pidana secara online. Pelaksanaan persidangan yang biasanya dilaksanakan di satu lokasi ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosari, kali ini dilakukan dari 4 lokasi yakni Majelis Hakim di ruang sidang PN Wonosari, Penuntut Umum di kantor Kejari GK, Terdakwa di Rutan Wonosari serta Penasihat Hukum di ruang Posbakum. Persidangan online ini merupakan terobosan dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan ketiga satuan kerja, terutama bagi para saksi dan tahanan yg sangat rentan terpapar ketika berada di luar tahanan serta menjaga para napi yg ada di dalam rutan yg telah steril. Selain itu persidangan online ini sebagai bentuk manajemen resiko tupoksi pengadilan yang terganggu karena adanya wabah covid-19 demikian disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H. dalam sambutan uji coba tersebut.

Dihimbau juga agar masyarakat Gunungkidul memanfaatkan fasilitas teknologi informasi apabila ingin mendapatkan pelayanan pengadilan tanpa merasa takut akan penyebaran wabah Covid-19. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara perdata gugatan, gugatan sederhana dan permohonan dapat menggunakan metode E-Court dan E-litigasi, pengajuan surat keterangan dilakukan dengan aplikasi Eraterang sedangkan masyarakat yang ingin mendapatkan semua informasi pelayanan secara umum dapat menggunakan aplikasi virtual asisten berbasis Whatsapp SIVINA di Nomor 0899-5456-800. Mengakhiri keterangannya WKPN menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan PN Wonosari untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya wabah Covid-19 sebagai implementasi asas keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).