Pengadilan Negeri Wonosari Ajak Aparat Desa Ambil Peran Selesaikan Sengketa

Pengadilan Negeri Wonosari mengajak para aparat desa berperan dalam menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya. Mediasi merupakan cara efektif guna penyelesaian sengketa di masyarakat. Kemampuan teknik bermediasi yang baik dan benar perlu dimiliki aparat desa. Begitulah yang disampaikan Bapak I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum., hakim Pengadilan Negeri Wonosari kepada tokoh masyarakat dan aparat desa di Balai Kalurahan Banyusuco Kapanewon Playen Senin, 28 Februari 2023.

Sebagai narasumber sosialisasi wawasan kebangsaan yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, hakim PN Wonosari menyampaikan program inovasi terbaru dari Pengadilan Negeri Wonosari, yaitu ‘Mediator Desa’. Para aparat desa, termasuk lurah dan tokoh masyarakat harus menambah wawasannya dalam membantu masyarakat di lingkungannya guna menyelesaikan sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana. Sebagai orang yang dituakan di lingkungan, tentu tidak asal dan sembarangan dalam memberikan saran/advise kepada masyarakat. Sarana mengakses keadilan dapat diwujudkan para tokoh masyarakat dan aparat desa karena merekalah yang paling dekat dengan warga. Apabila mereka dapat melaksanakan mediasi dengan benar, tentu kerukunan, keamanan, dan kedamaian di tempat tinggal akan semakin terasa. Gejolak sosial yang dapat ditimbulkan dari permasalahan antarkeluarga dan antartetangga dapat dihindarkan.

IMG_4630
IMG_4616
IMG_4627
IMG_4608
IMG_4630 IMG_4616 IMG_4627 IMG_4608