
Wonosari – Pada hari Jum’at tanggal 11 November 2016 dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Wonosari dengan Pengadilan Agama Wonosari tentang Penentuan Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan dalam Radius/Jarak yang Dilaksanakan oleh Jurusita di Wilayah Hukum Kabupaten Gunungkidul. Dalam Surat Keputusan Bersama ini, selaku Pihak Kesatu adalah Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. dan selaku Pihak Kedua adalah Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Mohamad Jumhari.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Wonosari dengan disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. karena memang pada hari itu sedang diadakan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
Dengan adanya Surat Keputusan Bersama ini diharapkan terjadi keseragaman dalam besarnya biaya panggilan dan pemberitahuan yang tertuang dalam radius/jarak di wilayah hukum Kabupaten Gunungkidul sebagaimana yang dicantumkan dalam tabel.