Wonosari – Selasa, 06 Februari 2018 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II Jl. Taman Bhakti No. 01 Wonosari, pukul 09.00 WIB dilaksanakan Kegiatan Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (PKT) Tahun 2018. Kegiatan ini di hadiri oleh segenap Hakim, Pejabat Stuktural, Pejabat Fungsional dan Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II. Kegiatan Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (PKT) Tahun 2018 diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas yang dipandu oleh Ibu Kusnul Khotimah, S.H., M.H. (Selaku Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II) dan diikuti seluruh peserta dan selanjutnya dilanjutkan Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (PKT) Tahun 2018 setelah itu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan dipenghujung acara dilakukan Pembacaan Doa yang di pimpin oleh Bapak Sutoto, S.H. (Wakil Panitera Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II). Acara penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (PKT) Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II berlangsung dengan khidmat.
Sebagai informasi, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Apartur Negara Reformasi Birokrasi Nomor : 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah, diantaranya diatur bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) wajib menandatangani dokumen Pakta Integritas, kemudian dijelaskan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab serta wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan dan kesanggupan tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan berlakunya pernyataan ini dinyatakan dengan surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh poin yang dibacakan dalam pakta integritas bukan hanya pernyataan sikap semata, namun mengandung konsekuensi hukum agar dijalankan dengan penuh tanggung jawab.