Menunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomo 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, dengan ini Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa mulai Tanggal 4 Juli 2018 pemberian semua jenis surat keterangan tanpa dipungut biaya.
Sumber : https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=46&func=fileinfo&id=6802
Unduh Dokumen : SEMA_02_2018