WONOSARI, MEDIAPNWNO – Rabu tanggal 24 Juli 2024 telah dilakukan Eksekusi Sukarela oleh Termohon Eksekusi pada Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Wno. Para Termohon Eksekusi memenuhi kewajibannya mengosongkan objek eksekusi dalam perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Wno, dimana berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 478/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Yogyakarta, Pemohon Eksekusi ditetapkan sebagai pembeli yang sah pada pelaksanaan lelang berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatas SHM No 2107/Wonosari.