WONOSARI, MEDIAPNWNO – Senin, 13 Juni 2022 Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Endi Nurindra Putra, S.H.,M.H memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah beserta bangunan seluas 253 m2 yang terletak di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Permohonan eksekusi tersebut terdaftar dalam perkara nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Wno dengan pemohon eksekusi Etik Retnaningsih dan Termohon eksekusi F. Asisi Yudi Herawanta. Eksekusi Pengosongan dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Wonosari, serta mendapatkan pengamanan dari Polres Gunungkidul, TNI, dan Panewu Kapanewon Wonosari. Proses ekeskusi berhasil dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.