Musyawarah Cabang VI Dharmayukti Karini Cabang Wonosari

Wonosari – Pada hari Jumat, 22 Maret 2019 bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Dharmayukti Karini Cabang Wonosari mengadakan Musyawarah Cabang VI. Pada kegiatan tersebut untuk pembahasan rancangan program kerja Dharmayukti Karini Tahun 2019-2021 dan laporan pertanggungjawaban pengurus masa bakti 2015-2018. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan hymne dan mars Dharmayukti Karini. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia Muscab VI Ibu Yuntariningsih, S.H. setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Dharmayukti Karini Cabang Wonosari, Gunungkidul Ny. Siti Rokhana Hafifulloh.

Tema dari MUSCAB IV adalah ‘Melalui Musyawarah Cabang VI Kita Revitalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi’ dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II, Husnul Khotimah, S.H., M.H. Masuk pada inti Musyawarah Cabang, acara dibagi menjadi Sidang Pleno I, Sidang Komisi, Sidang Tim Perumus dan Pengesahan Rumusan Sidang Komisi, Sidang Pleno II dan Sidang Pleno III.

  1. Pada Sidang Pleno I dibahas antara lain :
  • Pembahasan/pengesahan Tata Tertib MUSCAB VI
  • Pemilihan Pimpinan MUSDA VI Dharmayukti Karini
  • Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2015-2018
  • Paparan persiapan Sidang Komisi
  1. Sidang Komisi pembahasannya :
  • Komisi I          : Sosialisasi Penyempurnaan AD/ART
  • Komisi II         : Penyusunan Program Kerja
  • Komisi III       : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah
  1. Sidang Tim Perumus dan Pengesahan Rumusan Sidang Komisi
  2. Sidang Pleno II dibahas antara lain :
  • Penyampaian Hasil Sidang Komisi I, II dan III
  • Tanggapan
  • Perumusan Hasil MUSCAB VI
  1. Sidang Pleno III dibahas antara lain :
  • Tim Perumus MUSDA menyampaikan hasil MUSCAB VI kepada Pimpinan Sidang
  • Pimpinan Sidang mengesahkan rumusan hasil sidang
  • Pimpinan Sidang menyerahkan hasil MUSCAB VI kepada Ketua Daerah
  • Laporan Pimpinan MUSCAB VI tentang Pembentukan Tim Formatur