Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Melalui Mediasi

WONOSARI, MEDIAPNWNO – Mediator Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (21/03/2022). Perkara ini terdaftar pada Register Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonosari dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Wno tanggal 11 Februari 2022 antara Penggugat Rajinem alias Allen Puji Astuti Melawan Tergugat Tunggul Sudarwanto dan Darmini, Turut Tergugat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagai informasi pengertian Mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Dengan adanya proses mediasi ini diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara damai dan para pihak memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan.

DAMAI itu Indah, kalau bisa Damai kenapa harus SENGKETA ?