Majelis Hakim Perkara Pembunuhan di Paliyan, Gunungkidul Gelar Sidang Putusan

WONOSARI, MEDIAPNWNO – Selasa 12 November 2024, Majelis Hakim perkara pembunuhan dengan nomor perkara 97/Pid.B/2024/PN Wno melanjutkan persidangan dengan agenda Putusan. Sidang putusan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Majelis Ni Ageng Djohar, S.H. M.H. didampingi Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., M.H. dan Syaiful Idris, S.H. dengan terdakwa SBJ (56) digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari berlangsung dengan aman dan tertib.

Berdasarkan rapat permusyawaratan majelis makim yang menangani perkara pembunuhan tersebut, yang dilaksanakan Jum’at 8 November 2024 majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Hasil musyawarah ini kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 November 2024.

sidang-putusan-97PidB2024-1
sidang-putusan-97PidB2024-2
sidang-putusan-97PidB2024-3
sidang-putusan-97PidB2024-1 sidang-putusan-97PidB2024-2 sidang-putusan-97PidB2024-3